Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kompetensi kepribadian guru bimbingan dan konseling serta merumuskan program pengembangannya.
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan sampel
penelitian guru-guru yang memiliki tugas sebagai guru bimbingan dan konseling
pada SMA/SMK di
Rangkasbitung.
Kompetensi
kepribadian yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah sesuai dengan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kompetensi kepribadian guru
bimbingan
dan konseling
SMA/SMK
di Rangkasbitung
masih
rendah (tidak
kompeten). Komponen kompetensi kepribadian guru yang rendah tersebut adalah:
(1) menghargai dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas,
dan kebebasan memilih; (2) menunjukan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat; serta (3)
menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
Salah satu penyebab ketidak kompetenan tersebut adalah banyaknya guru
bimbingan dan konseling
tidak memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling. Sementara
aspek-aspek perlu mendapat peningkatan adalah: (1) menghargai dan mengembangkan potensi
positif individu
pada umumnya dan
konseli pada
khususnya; (2) bersikap demokratis; (3) menampilkan kepribadian dan perilaku
yang terpuji (seperti
berwibawa, jujur, sabar, ramah
dan konsisten); (4) menampilkan emosi
yang stabil; (5) peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan; (6) menampilkan toleransi tinggi terhadap
konseli yang
menghadapi
stres dan
frustasi;
(7)
menampilkan
tindakan
yang cerdas,
kreatif, inovatif dan produktif;
(8) berkomunikasi secara
efektif. Program
pengembangan kompetensi kepribadian guru dalam penelitian ini dirumuskan dari
aspek-aspek yang
perlu
mendapat perhatian sehingga program
ini diharapkan
mampu meningkatkan kompetensi
kepribadian para guru bimbingan dan konseling.
Rekomendasi
penelitian ini adalah: pertama bagi guru, pengembangan
kompetensi kepribadian dilakukan secara terus menerus terutama untuk aspek
yang dinilai rendah. Kedua
bagi
kepala
sekolah,
supervisi
yang dilakukan
seyogyanya juga
menyentuh pada
kompetensi kepribadian.
Ketiga bagi dinas pendidikan Kabupaten Lebak,
membuat
program prioritas bagi pengembangan kompetensi
kepribadian guru dan kebijakan
pengadaan
guru
bimbingan
dan konseling. Keempat bagi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi sumber daya pendidikan. Bagi peneliti
selanjutnya, dapat mengkaji kompetensi guru bimbingan dan konseling
secara lebih komprehensif dengan lokasi yang lebih luas.
terima kasih informasinya gan,
ReplyDeletesewa mobil surabaya
new-weekend.com