Karakteristik Guru Pendidikan Siswa Berbakat (Studi Deskriptif terhadap Pendapat Siswa dan Guru Program Percepatan Belajar ...(Pend-93)

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan era globalisasi memasuki abad ini, membawa perubahan pada tuntutan masyarakat terhadap berbagai bidang kehidupan termasuk pendidikan. Salah satu isu tuntutan dalam dunia pendidikan adalah perubahan pada peran guru. Gerstner, et al. (Supriadi, 1999:334) mengemukakan pada Abad ke-21, peran guru akan mengalami perubahan yang berpusat pada pola relasi antara guru dengan lingkungannya seperti dengan siswa, dengan sesama guru, dengan orangtua, dengan kepala sekolah, dengan teknologi, dan dengan karirnya. 


Perubahan ini secara langsung berkaitan dengan karakteristik guru yaitu bagaimana dirinya mampu menciptakan hubungan dengan lingkungan agar terjadi interaksi yang lebih berarti, misalnya interaksi dengan siswa. Pengaruh interaksi antara guru dengan siswa, misalnya dapat memompa semangat siswa untuk bekerja keras dalam mencapai prestasi setinggi-tingginya, dapat memotivasi siswa dalam mengambil prakarsa dan mengeluarkan ide-ide terbaik yang mereka miliki, dapat membantu siswa menghargai nilai-nilai belajar dan ilmu pengetahuan dan sebagainya. Dengan kata lain pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru hendaknya mampu mempengaruhi motivasi, kebiasaan belajar dan disiplin siswa-siswanya (Hamalik, 2000:35).


Demikian halnya dengan siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau berbakat. Beberapa ahli seperti Bishop, 1968; Bruch dan Torrance, 1972 (Gallagher, 1985:384) dan Davis sebagaimana Sisk, 1987 (Munandar, 1999:144) menyatakan besarnya pengaruh karakteristik guru terhadap sikap, motivasi, dan kebiasaan belajar siswa. Mengingat pentingnya karakteristik guru, Martinson, 1987 (Gallagher, 1985:386) membuat skala perilaku guru siswa berbakat. Berdasarkan hasil studi Seelay, 1979 (Gallagher,
1985:387) juga merekomendasikan beberapa kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang guru siswa berbakat. Beberapa ahli bahkan membuat program pelatihan untuk dapat memenuhi kebutuhan karakteristik guru bagi siswa berbakat.

Pemerintah Indonesia sejak lama menaruh perhatian terhadap pendidikan untuk siswa berbakat. Hal ini terlihat dari beberapa upaya dari pemerintah seperti diluncurkannya program pemberian beasiswa pada tahun 1974 bagi siswa SD. SLTP, SMA, dan siswa SMK yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah keadaan ekonominya.
Pada tahun 1984 dibuka program uji coba sekolah perintisan anak berbakat dari tingkat SD, SLTP, dan SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Cianjur). Program uji coba ini memberikan pelayanan berupa pengayaan (enrichment) pada materi bidang studi tertentu seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan matematika yang diberikan di kelas khusus di luar kelas reguler pada waktu- waktu tertentu.

Upaya pemerintah berikutnya melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membuka program sekolah unggulan (school of excellence) pada tahun 1994 (Depdiknas, 2001:2). Program ini dikembangkan di seluruh propinsi di Indonesia yang menyediakan program pelayanan khusus bagi pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik.

Pada tahun 1998/1999 program percepatan belajar kembali diujicobakan pada dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah di Jawa Barat dan pada Rakernas Depdiknas pada tahun 2000 dicanangkan untuk menjadi program pendidikan nasional. Pada kesempatan itu Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan surat keputusan penetapan 11 sekolah sebagai penyelenggara program percepatan belajar yaitu 1 SD, 5 SLTP dan 5
SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Depdiknas, 2001:3).

Kesungguhan pemerintah Indonesia menyediakan pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa (istilah yang digunakan dalam UU Nomor 2 Tahun 1989) atau siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (istilah dalam UU Nomor 20 Tahun 2003) juga terlihat misalnya dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1983 yang menyebutkan: “... demikian pula perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak yang berbakat istimewa agar mereka dapat mengembangkan kemampuan secara maksimal.” Kesungguhan ini terus dipertahankan dalam GBHN tahun 1988 yang berbunyi: “… anak didik berbakat istimewa perlu mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai dengan tingkat pertumbuhan pribadinya.”

Dalam GBHN tahun 1993 dinyatakan: “… peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa perlu mendapat perhatian khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya.” Hal senad` dalam amanat GBHN tahun 1998 dinyatakan bahwa: “… peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelajaran lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya.”
Besarnya kepedulian pemerintah memberikan pelayanan bagi siswa berbakat tercermin dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, misalnya pasal 8 ayat (2) dikemukakan: “Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.” Pasal ini juga ditunjang dengan pasal 24 pada undang-undang tersebut yang menyatakan: “Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut, ayat (1) mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; ayat (2) mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri, maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan, ayat (6), menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan. Undang-undang ini selanjutnya melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 (Depdiknas, 2001:5) tentang pendidikan dasar yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0487/U/1992 (Depdiknas, 2001:9) untuk sekolah dasar, secara khusus dalam pasal 15 dikemukakan:
1. Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat diberikan melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa melalui jalur pendidikan sekolah dapat diberikan dengan menyelenggarakan
a. Program percepatan (dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan
sekurang-kurangnya 5 tahun)
b. Progam khusus
c. Program kelas khusus
d. Program pendidikan khusus

Untuk tingkat SLTP, peraturan pemerintah tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 054/U/1993 (Depdiknas, 2003:10), khusus dalam pasal 15 dinyatakan:
1. Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat diberikan melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Pelayanan pendidikan siswa yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan
luar biasa melalui jalur pendidikan luar sekolah, dapat diberikan dengan menyelenggarakan program khusus dan program kelas khusus.

Selanjutnya dalam pasal 16 dinyatakan: “Siswa yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat menyelesaikan program belajar lebih awal dari waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan di SLTP sekurang-kurangnya dua tahun.”

Untuk tingkat SMA ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0489/U/1992 (Depdiknas: 2003:11) yang dinyatakan dalam pasal 16 bahwa: “Siswa yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat menyelesaikan program belajar lebih awal dari waktu yang ditetapkan dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan di SMA sekurang- kurangnya dua tahun.”

Demikian pula lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang belum lama ini berlaku. Dalam pasal 5 ayat
4 misalnya disebutkan bahwa: “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”. Kemudian pada pasal 12 ayat (1) b disebutkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.”

Siswa berbakat mempunyai karakteristik yang berbeda dengan siswa pada umumnya atau reguler. Perbedaan ini menyebabkan kebutuhan belajar mereka tidak sama. Hal ini berarti program belajar, orientasi, pendekatan, dan strategi pembelajaran dapat berbeda.

Dewasa ini penggunaan kriteria keberbakatan tidak semata-mata dipandang dari ketinggian IQ, sebagaimana identifikasi Terman atau atas dasar berfikir kreatif seperti saran Torrance (Supriadi, 1992:7). Konsep keberbakatan yang dipakai dewasa ini lebih bersifat multi dimensi, artinya untuk menetapkan keberbakatan seseorang tidak hanya dilihat dari tingginya prestasi akademik dan intelektual superior tetapi dipertimbangkan faktor kreativitas, kepemimpinan, motivasi dan lain-lain. Renzulli, et al., 1979 (Gallagher, 1985:18) telah mengembangkan skala yang disebut Renzulli Scales atau Scale for Rating the Behavioral Characteristics of Superior Student (SRBCSS) yang memuat 11 item dari 5 skala keberbakatan yang lebih luas seperti karakteristik belajar (2 item), karakteristik motivasi (2 item), karakteristik kepemimpinan (2 item), karakteristik kreativitas (2 item) dan karakteristik seni pertunjukkan dan visual (3 item). Kriteria keberbakatan yang lain dikembangkan oleh Baldwin yang disebut “Matrik Identifikasi Baldwin atau Baldwin's Identification Matrix” (Gallagher, 1985:18). Selain memasukkan hasil tes IQ, juga tes prestasi campuran, tes prestasi membaca, tes prestasi matematika, skala belajar, kemampuan psikomotor dan nominasi teman sebaya. Dengan kriteria yang semakin luas ini, diprediksikan akan berpengaruh terhadap kriteria karakteristik guru siswa berbakat. Artinya dengan potensi siswa yang lebih beragam itu membutuhkan sosok guru yang memiliki multi kompetensi sehingga kualifikasi dalam seleksi guru untuk siswa berbakat akan semakin kompleks.

Dalam menghadapi potensi siswa yang lebih beragam tersebut juga berarti bahwa sebagai pelaksana program belajar, peran guru dapat berbeda. Renzulli (1998:21) dalam Enrichment Triad Model misalnya mengemukakan bahwa guru sebagai pelaksana program bagi siswa berbakat harus dapat berperan sebagai planner, organizer, intereststimulator, trainer, facilitator, discussionleader, manager dan resource. Treffinger dalam Self Directed Learning (Maker, 1982:327) menyebutkan peran guru seharusnya sebagai director, provider, developer, resourceperson, advisor, dan facilitator. Hilda Taba melalui Teaching Strategis Program (Maker, 1982:238), berpendapat bahwa peran guru hendaknya sebagai presenter, questioner, facilitator, dan activelistener. Kolberg (Maker, 1982:137) menambahkan peran guru juga semestinya bertindak sebagai observer dan supporter. Sehubungan dengan banyaknya peran yang harus diperagakan guru pendidikan siswa berbakat, dengan sendirinya karakteristik yang mereka miliki harus lebih luas.

Penyelenggaraan pendidikan apalagi bagi siswa berbakat, banyak hal yang perlu dipersiapkan secara matang, salah satunya adalah tenaga guru. Persoalannya adalah sulit menemukan guru yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh karena keberbakatannya, siswa berbakat membutuhkan guru yang memiliki karakteristik khusus, tidak hanya matang, berpengalaman dan intelektual superior tetapi kreatif, inovatif, dapat membimbing minat dan bakat siswa secara luas, dan memiliki strategi belajar mengajar yang lebih unggul dari guru biasa (umum). Sulitnya mencari guru yang memiliki karakteristik tersebut, salah satunya disebabkan di Indonesia belum ada lembaga pendidikan atau keguruan yang secara khusus mendidik calon guru pendidikan siswa berbakat.

Menurut asumsi Supriadi (1992:4) jumlah orang yang memiliki inteligensi tinggi di Indonesia sekitar 5%. Jika jumlah penduduk Indonesia kini 225 juta jiwa, orang yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat berjumlah sekitar 11,25 juta. Jika angka ini dirasiokan dengan kebutuhan guru misalnya 100 siswa untuk 1 guru saja (meskipun terlalu besar), dibutuhkan lebih dari 100 ribu guru. Mengingat saat ini tidak mungkin untuk menyediakan sejumlah guru tersebut, upaya memenuhi kebutuhan guru dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui penjaringan guru yang ada, baik
di jenjang pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Untuk kepentingan itu, pemerintah terutama pihak penyelenggara pendidikan siswa berbakat termasuk program percepatan belajar (akselerasi) perlu memiliki pedoman atau acuan tentang karakteristik guru pendidikan siswa berbakat. Adanya pedoman selain akan mempermudah para penyelenggara kelas akselerasi untuk melakukan seleksi guru juga lebih obyektif hasilnya.

Dari hasil studi lapangan di beberapa sekolah penyelenggara program percepatan belajar (akselerasi) di Bandung yang dilakukan peneliti seperti di SDN Banjarsari, SLTP Taruna Bakti, SMAN 3 Bandung (di antara sekolah yang memperoleh rekomendasi sebagai penyelenggara kelas akselerasi dari Direktorat Pendidikan Luar Biasa, Depdiknas) diperoleh keterangan bahwa guru yang mengajar di kelas akselerasi dipilih berdasarkan pengamatan beberapa kepala sekolah dan pihak dinas pendidikan kecamatan setempat. Teknik seperti ini tidak berarti keliru tetapi apakah dapat diperoleh sosok guru yang tepat sehingga mampu memenuhi kebutuhan belajar siswa. Apalagi siswa-siswa kelas akselerasi rata-rata memiliki IQ antara 125 hingga 140 (rentang skor IQ siswa akselerasi di SDN Banjarsari Bandung, data Nopember 2003). Bahkan hasil pendataan lapangan di SMAN 3 Bandung, diketahui siswa-siswa akselerasi memiliki kecerdasan yang lebih tinggi yaitu antara 131 hingga 160 (data, Juli 2004). Dengan tingkat kecerdasan seperti itu akan berpengaruh terhadap kebutuhan belajar siswa dan berkaitan pula dengan kebutuhan guru untuk mendidik mereka.

Ketika kelas akselerasi dibuka, meskipun Direktorat PLB mengharuskan guru yang akan mengajar di kelas tersebut untuk mengikuti pelatihan selama satu bulan, tetapi masih ada kesangsian untuk memperoleh sosok guru dengan karakteristik sebagaimana diharapkan.

Beberapa kasus belum lama ini, di antaranya menimpa salah seorang siswa kelas akselerasi di sebuah sekolah di Bandung (Pikiran Rakyat, 31
Desember 2003, surat pembaca: “Akselerasi? Jangan Ah!”). Siswa tersebut mengalami stres berat hingga membutuhkan perawatan psikiater beberapa bulan. Dalam kasus ini, salah satu pihak yang mendapat sorotan dari para orangtua dan masyarakat adalah guru. Mereka menuding guru yang mengajar di kelas tersebut telah membuat anak-anak mereka mengalami tekanan berat. Jika demikian, mungkinkah kasus tersebut berkaitan dengan karakteristik guru?

Berdasarkan uraian di atas, penulis meyakini bahwa pengetahuan tentang karakteristik guru pendidikan siswa berbakat sangat penting baik untuk saat ini apalagi di masa mendatang. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam dan menjadikannya sebagai topik penelitian dengan judul “Karakteristik Guru Pendidikan Siswa Berbakat (Studi Deskriptif terhadap Pendapat Siswa dan Guru Kelas Akselerasi pada Jenjang Pendidikan SMA di Bandung).”





downlaod contoh tesis s2 manajemen pendidikan gratis 

0 Response to "Karakteristik Guru Pendidikan Siswa Berbakat (Studi Deskriptif terhadap Pendapat Siswa dan Guru Program Percepatan Belajar ...(Pend-93)"

Post a Comment