STRATEGI PEMBERDAYAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI PESANTREN (PEND-76)

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu cara untuk mengangkat derajat dan martabat manusia (Q.S. Al-Mujadalah, ayat : 11) Artinya : “Allah akan mengangkat derajat dan martabat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berpendidikan diantara kalian”


Selain itu juga pendidikan merupakan salah satu upaya mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sesuai dengan amanat tersebut, menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang diselenggarakan melalui Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dengan legalitas Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang pengaturan penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional, bab II pasal 3 yang berbunyi :

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasjan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Usaha pencapaian tujuan tersebut dilakukan melalui satuan-satan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, maka ditentukan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab XV Pasal 54 ayat 1 dan 2 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan
1) Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peranserta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.

Berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan secara formal melalui berbagai jenjang pendidikan. Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh pesantren, karena pendidikan di pesantren tidak bisa terlepas dari tujuan umum pendidikan nasional, sebagaimana terdapat dalam pasal 4 UU Pendidikan Nasional, yakni “Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Tujuan ini memberi acuan bahwa pendidikan semestinya tidak hanya menghasilkan peserta didik yang memiliki ketakwaan yang berorientasi pada akhirat, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berorientasi keduniaan. Atau dalam kata lain,
pendidikan pesantren semestinya berfungsi sebagai sarana mentransfer nilai-nilai Islam dan sekaligus ilmu pengetahuan dan keterampilan.

Untuk tercapainya pendidikan di pesantren yang berkualitas
diperlukan dukungan secara optimal dari berbagai sumber daya baiki sinternal dan eksternal organisasi yang dibutuhkannya. Dana merupakan salah satu sumber terpenting dalam hal ini, karena “setiap kegiatan pendidikan memerlukan biaya” (Moch. Idochi Anwar, 1990 : 50), “setiap rekayasa dalam membangun bidang pendidikan baik secara makro, meso ataupun mikro mempunyai kaitan langsung dengan konsep biaya pendidikan” (Moch. Idochi Anwar, 1990 : 1), dan “pendidikan yang bermutu membutuhkan biaya besar” (Tilaar, 1991 : 52). Maka “dapatlah dikatakan bahwa biaya pendidikan dapat mempengaruhi mutu pendidikan, makin kaya sekolah makin baik mutunya karena bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada murid-muridnya melalui penyediaan guru yang lebih bermutu dan fasilitas belajar-mengajar yang lebih baik”. (Dedi Supriadi, 1991 : 52).

Penyediaan dana pendidikan dan tanggung jawab pembiayaan
pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab XIII Pasal 46 ayat 1 tentang Tanggung Jawab Pendanaan.
1) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 Bab XII Pasal 47 ayat 1 dan 2 tentang Sumber Pendanaan Pendidikan
1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip
keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Selama ini dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah sangatlah terbatas jumlahnya. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan dana APBN bidang pendidikan, menjadi kendala besar dalam suksesnya penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas, termasuk pendidikan pesantren di dalamnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Zubaidi (2001) dari sekian permasalahan yang ada dalam pendidikan Islam diantaranya adalah masalah kekurangan dana dan minimnya fasilitas pendidikan.

Oleh karena itu masalah biaya pendidikan hendaknya tidak
semata-mata bergantung kepada pemerintah, maka hal ini perlu adanya optimalisasi pembiayaan pendidikan yang bersumber pada lingkungan pendidikan melalui pemberdayaan peran serta masyarakat di dalamnya.

Pemberdayaan mengandung makna sebagai upaya untuk
membangun diri dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. (Ginanjar Kartasasmita, 1997). Pemberdayaan masyarakat dapat ditinjau dari dua faktor dasar yang mempengaruhinya,
yaitu : (1) faktor internal (lembaga pendidikan pesantren), dan (2) faktor eksternal (lingkungan masyarakat).

Dengan demikian secara internal pesantren berupaya untuk
menanamkan keyakinan masyarakat akan pentingnya pendidikan dan gambaran masa depan yang dijanjikan oleh pendidikan pesantren, sehingga akan bangkit kepercayaan masyarakat untuk ikut berperan serta di dalamnya. Lembaga pesantren juga harus membangun kredibilitas pesantren sebagai lembaga yang terpercaya dalam pengelolaan dan penggunaan dana masyarakat, serta menampilkan budaya organisasi yang dapat diandalkan dan dibanggakan sebagai aset umat Islam, bukan menjual label Islam di tengah kelemahan pengelolaan pesantren.
Secara eksternal berhubungan dengan kinerja personal daripada
organisasi kemasyarakatan sehingga dihasilkan kerja yang optimal sesuai dengan harapan, baik harapan lembaga pendidikan pesantren ataupun harapan masyarakat.
Pemberdayaan juga menuntut adanya perlakuan manajemen terhadap kedua faktor tersebut berupa : “enabling, facilitating, consulting, collaborating, mentoring, supporting” (Aileen Mitchell Stewart, 1994 : 77).
Peran serta masyarakat dalam pendidikan, menurut PP No. 39 tahun 1992 pasal 4 dapat berbentuk :

1) Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau luar sekolah, semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan dan semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekiolah.
2) Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan.
3) Pengadaan dan pengadaan tenaga ahli
4) Pengadaan dan atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan atau diselenggarakan oleh
pemerintah.
5) Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa dan sejenisnya.
6) Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk pelaksanaan KBM.
7) Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan
peralatan pendidikan
8) Pemberian kesempatan untuk magang atau latihan kerja.
9) Pemberian bantuan manajemen.
10) Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penenuan kebijaksanaan dan atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan.
11) Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian serta pengembangannya.
12) Keikutsertaan dalam program pendidikan dan atau penelitian.

Bertitik tolak dari latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menelitinya lebih jauh ke dalam bentuk tesis dengan judul Strategi Pemberdayaan Peranserta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan di Pesantren.



downlaod contoh judul tesis manajemen pendidikan lengkap 

0 Response to "STRATEGI PEMBERDAYAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI PESANTREN (PEND-76)"

Post a Comment