Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan / atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang. Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya.
Pendidikan dapat diperoleh baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Peningkatan dan pemerataan pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang mendapat prioritas utama dari Pemerintah Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang berlaku diatur melalui Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 Bab II pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan madiri serta tanggung jawab Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
Dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, lanjut pada Bab II Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Pengembangan sektor Pendidikan sejak semula memang diarahkan untuk menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan Pemerintah. Ki Hajar Dewantara bahkan pernah menegaskan tanggung jawab tersebut dengan istilah “Tri Pusat Pendidikan”, orang tua, masyarakat dan Pemerintah dituntut untuk saling bekerja sama mengantarkan anak didik mencapai kedewasaannya. Pendekatan ini dapat dilaksanakan dengan People Centered Development yang dapat mengubah peran masyarakat dari penerima pasif pelayan Pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadi anggota masyarakat yang mampu berperan serta aktif kedalam pembangunan.
Keberhasilan proses Pendidikan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, akan ditentukan oleh banyak faktor antara lain, peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, manajemen pendidikan dan fasilitas pendidikan. Disamping itu lingkungan juga akan sangat berpengaruh untuk mendukung keberhasilan proses pendidikan, terutama keluarga, masyarakat, Pemerintah dan swasta (dunia usaha dan dunia industri).
Kajian terhadap pengembangan sumber daya manusia adalah sebagai upaya merespon secara efektif atas persoalan-persoalan yang dihadapi organisasi, bahkan prediksi terhadap dimensi persoalan yang akan dihadapi organisasi pada perspektif jangka panjang.
Kualitas sumber daya manusia pada dasarnya terdiri dari 2 aspek, yakni aspek fisik (kualitas fisik) dan aspek non fisik (kualitas non fisik) yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir, dan ketrampilan-ketrampilan lain. Oleh karenanya usaha meningkatkan kelaits sumber daya manusia ini sebatisnya diorientasikan pada kedua aspek tersebut. Untuk meningkatkan kualitas bisa diarahkan pada melalui program-program peningkatan gizi dan kesehatan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan non fisik tersebut maka upaya pendidikan dan pelatihan adalah yang paling dibutuhkan. Langkah inilah yang dimaksudkan sebagai wujud dari pengembangan sumber daya manusia.
Oleh Siagian (1997:198) dikemukakan bahwa ada empat alasan utama dalam pengembangan sumber daya manusia yaitu karena :
1. Pengetahuan karyawan yang perlu pemutakhiran, artinya kekadaluarsaan pengetahuan tersebut tidak sesuai lagi dengan “tuntutan zaman”.
2. Tidak disangkal bahwa dimasyarakat selalu terjadi perubahan, tidak hanya karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi juga karena pergeseran nilai-nilai Sosial Budaya.
3. Persamaan hak memperoleh pekerjaan, artinya masih ada masyarakat dimana terdapat perbedaan hak dalam perolehan pekerjaan.
4. Kemungkinan perpindahan karyawan, artinya mobilitas karyawan selalu terjadi baik tingkat managerial, profesional bahkan juga pada tingkat teknis operasional.
Lembaga Pendidikan formal atau sekolah sebagai suatu organisasi kerja diselenggarakan secara sengaja, sistematik dan terarah. Sebagai organisasi kerja, setiap personal sarana dan programnya harus dikendalikan guna menciptakan proses atau serangkaian kegiatan yang terarah pada tujuan tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis misalnya : penyempurnaan kurikukulum, mengadakan analisis yang lebih seksama terhadap tujuan-tujuan pendidikan, pengembangan dibidang sarana seperti perbaikan gedung, pengadaan peralatan praktek, pengadaan buku, penyediaan biaya operasional, peningkatan kemampuan profesional guru melalui berbagai penataran.
Pada sektor pendidikan, pengembangan sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk meningkatkan kemampuan guru terhadap peningkatan pengembangan pengetahuannya dalam proses belajar mengajar. Fungsi pengembangan ini memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan dan motivasi dari para guru untuk melaksanakan pekerjaannya.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 2 tahun 1989 itu pula guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalnya. Namun syaratnya beban guru yang diakibatkan oleh makin banyaknya siswa yang dihadapi dan makin beratnya beban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta cepatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat terpenuhi secara baik dan tuntas. Hal ini justru sering mengakibatkan pengetahuan guru ketinggalan.
Oleh karena itu dalam rangka mempercepat proses peningkatan mutu, pemerataan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman khususnya untuk menyongsong abad XXI yang merupakan abad yang dipenuhi dengan ledakan arus reformasi, pengetahuan baru dan perubahan yang cukup drastis pada setiap aspek kehidupan manusia, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional (Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pengembangan Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro akif menjawab zaman yang selalu berubah.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No : 20 tahun 2003).
Sehubungan dengan hal tersebut pengembangan sumber daya manusia merupakan sesutu yang penting mendapat perhatian karena untuk mencapai terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila, perlu adanya sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karena itu aparatur Pemerintah sebagai subyek atau pelaksana pembangunan khususnya guru-guru sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional dibidang tugasnya, seperti yang dikemukakan Said Zainal Abidin (dalam Ginanjar et, al, 1995, 97) bahwa “Pembangunan tanpa pengembangan kemampuan sumber daya manusia tidak dianggap sebagai pembangunan, sebab itu keberhasilan suatu pembangunan pada dirinya pertama-tama diukur pada keberhasilan meningkatkan kemampuan manusia”.
Berbicara masalah pendidikan bukanlah hal yang mudah dan sederhana, karena selain sifatnya yang komplek, dinamis dan kontekstual, pendidikan merupakan wahana untuk pembentukan diri seseorang secara keseluruhan. Melalui pendidikan akan didapatkan kemajuan-kemajuan dan tingkat yang diinginkan oleh setiap manusia.
Peran pendidikan dalam pembentukan diri manusia begitu dominan karena di dalam pendidikan itu terdapat aspek kognitif berupa ketrampilan akademik dan ketrampilan berpikir, aspek psikomotorik dan tercakup pula aspek pengembangan pribadi melalui penanaman nilai-nilai dan sikap.
Dalam kondisi konteks pendidikan di Indonesia, diharapkan melahirkan sosok manusia sebagai sebagai dirumuskan dalam UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 4 yaitu, manusia Indonesia seutuhnya, yang cerdas, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pentingnya arti sumber daya manusia yang bekualitas didasari besar oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu Sumber Daya Manusia Indonesia diwajibkan minimal berpendidikan dasar. Pendidikan dasar tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia, serta menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian juga salah satu faktor yang tidak boleh dilupakan adalah Sumber Daya Pendidik. Pendidik sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi pendidikan, pengasah berpikir peserta didik, pemberi bekal pelatihan-pelatihan ketrampilan siswa dan sebagai orang yang berandil besar dalam pembentukan kepribadian siswa dituntut selalu mengembangkan diri agar bisa selalu beradaptasi dengan perkembangan jaman.
Jabatan guru merupakan salah satu jabatan profesionalisme, menurut Supriyadi Dedi bahwa :
“Profesional menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.”
(Supriyadi Dedi, 1998:85)
Dari rumusan diatas, profesi dapat dipersiapkan dalam arti luas dan dapat dipandang melalui proses latihan. Namun pekerjaan profesional, lebih pula pekerjaan profesional penuh seperti profesi dokter. Kata-kata disiapkan untuk itu mengacu pada proses pendidikan yang harus dipenuhinya, makin tinggi pula derajat profesi yang disandangya.
Dengan kata lain tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat tergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuhnya. Hampir disemua negara, masyarakat masih mengakui bahwa Dokter merupakan suatu profesi yang paling tinggi. Sebaliknya, Guru masih dipandang sebagai profesi yang paling rendah. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi Guru disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia berpengetahuan. Kekurangan guru didaerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat guru yang tidak mempunyai kewenangan profesional.
Faktor kedua disebabkan guru itu sendiri. Banyak guru yang tidak menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, menyalah gunakan profesi untuk kepuasan dan kepentingan diri, ketidak mampuan guru melaksanakan tugas profesinya. Komersialisasi mengajar dan lain-lain sering menyebabkan pudarnya wibawa guru, sehingga pengakuan profesi guru semakin merosot. Itu sebabnya pengakuan dan usaha menegakkan profesi guru harus dimulai dari guru itu sendiri. Usaha yang dapat dilakukan harus dimulai dengan mengakui secara sadar makna profesi itu, mengakui dan mencintai tugas profesi serta berusaha mengembangkan profesi yang disandang.
Pendidik tidak boleh merasa apakah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Tantangan-tantangan selalu menghadang didepan mata. Pada beberapa tahun yang silam, pendidik di SD hanya cukup dengan berijazah SPG dan yang sederajat. Namun kenyataannya, sudah tidak dapat terelakkan sebagai konsekuensi dari arus inovasi dan modernisasi global yang juga melanda dunia pendidikan kita. Guru-guru SD agar dapat mengimbangi perkembangan yang terjadi dewasa ini, minimal harus setara dengan D-II. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam satu atau dua tahun mendatang harus berkualifikasi S-1.
Disamping tuntutan persyaratan tingkat pendidikan diatas, supaya tugas-tugas guru semakin mantap dan informasi-informasi baru, metode-metode mengajar baru cepat dapat diterima oleh guru, setiap guru harus mengikuti pengembangan atau pelatihan / penataran. Melalui pelatihan-pelatihan, guru diharapkan memperoleh penyegaran-penyegaran peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja.
Di dalam menekuni bidangnya guru selalu bertambah pengalamannya. Semakin bertambah masa kerjanya diharapkan guru semakin banyak pengalaman-pengalamannya. Pengalaman-pengalaman ini erat kaitannya dengan peningkatan profesionalisme pekerjaan. Guru yang sudah lama mengabdi di dunia pendidika harus lebih profesional dibandingkan guru yang beberapa tahun mengabdi.
pendek kata apabila tingkat pendidikan, frekuensi pelatihan dan pengalaman mengajar semakin meningkat, seyogyanya ada peningkatan pula dalam profesionlisme guru.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalismenya, namun beban guru yang semakin berat disebabkan oleh semakin banyaknya siswa yang brutal dan melanggar aturan sekolah serta pengaruh tayangan Televisi yang tidak baik bagi perkembangan mental siswa, merupakan suatu faktor kendala pada profesionalisme guru disamping beberapa faktor lainnya.
Apapun alasannya, guru harus meningkatkan profesionalnya, karena dipundak beliau-beliaulah masa depan siswa dan masa depan Bangsa ini disandarkan.
Pendidikan dapat diperoleh baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Peningkatan dan pemerataan pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang mendapat prioritas utama dari Pemerintah Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang berlaku diatur melalui Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 Bab II pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan madiri serta tanggung jawab Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
Dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, lanjut pada Bab II Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Pengembangan sektor Pendidikan sejak semula memang diarahkan untuk menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan Pemerintah. Ki Hajar Dewantara bahkan pernah menegaskan tanggung jawab tersebut dengan istilah “Tri Pusat Pendidikan”, orang tua, masyarakat dan Pemerintah dituntut untuk saling bekerja sama mengantarkan anak didik mencapai kedewasaannya. Pendekatan ini dapat dilaksanakan dengan People Centered Development yang dapat mengubah peran masyarakat dari penerima pasif pelayan Pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadi anggota masyarakat yang mampu berperan serta aktif kedalam pembangunan.
Keberhasilan proses Pendidikan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, akan ditentukan oleh banyak faktor antara lain, peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, manajemen pendidikan dan fasilitas pendidikan. Disamping itu lingkungan juga akan sangat berpengaruh untuk mendukung keberhasilan proses pendidikan, terutama keluarga, masyarakat, Pemerintah dan swasta (dunia usaha dan dunia industri).
Kajian terhadap pengembangan sumber daya manusia adalah sebagai upaya merespon secara efektif atas persoalan-persoalan yang dihadapi organisasi, bahkan prediksi terhadap dimensi persoalan yang akan dihadapi organisasi pada perspektif jangka panjang.
Kualitas sumber daya manusia pada dasarnya terdiri dari 2 aspek, yakni aspek fisik (kualitas fisik) dan aspek non fisik (kualitas non fisik) yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir, dan ketrampilan-ketrampilan lain. Oleh karenanya usaha meningkatkan kelaits sumber daya manusia ini sebatisnya diorientasikan pada kedua aspek tersebut. Untuk meningkatkan kualitas bisa diarahkan pada melalui program-program peningkatan gizi dan kesehatan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan non fisik tersebut maka upaya pendidikan dan pelatihan adalah yang paling dibutuhkan. Langkah inilah yang dimaksudkan sebagai wujud dari pengembangan sumber daya manusia.
Oleh Siagian (1997:198) dikemukakan bahwa ada empat alasan utama dalam pengembangan sumber daya manusia yaitu karena :
1. Pengetahuan karyawan yang perlu pemutakhiran, artinya kekadaluarsaan pengetahuan tersebut tidak sesuai lagi dengan “tuntutan zaman”.
2. Tidak disangkal bahwa dimasyarakat selalu terjadi perubahan, tidak hanya karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi juga karena pergeseran nilai-nilai Sosial Budaya.
3. Persamaan hak memperoleh pekerjaan, artinya masih ada masyarakat dimana terdapat perbedaan hak dalam perolehan pekerjaan.
4. Kemungkinan perpindahan karyawan, artinya mobilitas karyawan selalu terjadi baik tingkat managerial, profesional bahkan juga pada tingkat teknis operasional.
Lembaga Pendidikan formal atau sekolah sebagai suatu organisasi kerja diselenggarakan secara sengaja, sistematik dan terarah. Sebagai organisasi kerja, setiap personal sarana dan programnya harus dikendalikan guna menciptakan proses atau serangkaian kegiatan yang terarah pada tujuan tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dilakukan langkah-langkah strategis misalnya : penyempurnaan kurikukulum, mengadakan analisis yang lebih seksama terhadap tujuan-tujuan pendidikan, pengembangan dibidang sarana seperti perbaikan gedung, pengadaan peralatan praktek, pengadaan buku, penyediaan biaya operasional, peningkatan kemampuan profesional guru melalui berbagai penataran.
Pada sektor pendidikan, pengembangan sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk meningkatkan kemampuan guru terhadap peningkatan pengembangan pengetahuannya dalam proses belajar mengajar. Fungsi pengembangan ini memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan dan motivasi dari para guru untuk melaksanakan pekerjaannya.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 2 tahun 1989 itu pula guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalnya. Namun syaratnya beban guru yang diakibatkan oleh makin banyaknya siswa yang dihadapi dan makin beratnya beban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta cepatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat terpenuhi secara baik dan tuntas. Hal ini justru sering mengakibatkan pengetahuan guru ketinggalan.
Oleh karena itu dalam rangka mempercepat proses peningkatan mutu, pemerataan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman khususnya untuk menyongsong abad XXI yang merupakan abad yang dipenuhi dengan ledakan arus reformasi, pengetahuan baru dan perubahan yang cukup drastis pada setiap aspek kehidupan manusia, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional (Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pengembangan Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro akif menjawab zaman yang selalu berubah.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No : 20 tahun 2003).
Sehubungan dengan hal tersebut pengembangan sumber daya manusia merupakan sesutu yang penting mendapat perhatian karena untuk mencapai terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila, perlu adanya sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karena itu aparatur Pemerintah sebagai subyek atau pelaksana pembangunan khususnya guru-guru sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional dibidang tugasnya, seperti yang dikemukakan Said Zainal Abidin (dalam Ginanjar et, al, 1995, 97) bahwa “Pembangunan tanpa pengembangan kemampuan sumber daya manusia tidak dianggap sebagai pembangunan, sebab itu keberhasilan suatu pembangunan pada dirinya pertama-tama diukur pada keberhasilan meningkatkan kemampuan manusia”.
Berbicara masalah pendidikan bukanlah hal yang mudah dan sederhana, karena selain sifatnya yang komplek, dinamis dan kontekstual, pendidikan merupakan wahana untuk pembentukan diri seseorang secara keseluruhan. Melalui pendidikan akan didapatkan kemajuan-kemajuan dan tingkat yang diinginkan oleh setiap manusia.
Peran pendidikan dalam pembentukan diri manusia begitu dominan karena di dalam pendidikan itu terdapat aspek kognitif berupa ketrampilan akademik dan ketrampilan berpikir, aspek psikomotorik dan tercakup pula aspek pengembangan pribadi melalui penanaman nilai-nilai dan sikap.
Dalam kondisi konteks pendidikan di Indonesia, diharapkan melahirkan sosok manusia sebagai sebagai dirumuskan dalam UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 4 yaitu, manusia Indonesia seutuhnya, yang cerdas, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pentingnya arti sumber daya manusia yang bekualitas didasari besar oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu Sumber Daya Manusia Indonesia diwajibkan minimal berpendidikan dasar. Pendidikan dasar tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia, serta menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian juga salah satu faktor yang tidak boleh dilupakan adalah Sumber Daya Pendidik. Pendidik sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi pendidikan, pengasah berpikir peserta didik, pemberi bekal pelatihan-pelatihan ketrampilan siswa dan sebagai orang yang berandil besar dalam pembentukan kepribadian siswa dituntut selalu mengembangkan diri agar bisa selalu beradaptasi dengan perkembangan jaman.
Jabatan guru merupakan salah satu jabatan profesionalisme, menurut Supriyadi Dedi bahwa :
“Profesional menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.”
(Supriyadi Dedi, 1998:85)
Dari rumusan diatas, profesi dapat dipersiapkan dalam arti luas dan dapat dipandang melalui proses latihan. Namun pekerjaan profesional, lebih pula pekerjaan profesional penuh seperti profesi dokter. Kata-kata disiapkan untuk itu mengacu pada proses pendidikan yang harus dipenuhinya, makin tinggi pula derajat profesi yang disandangya.
Dengan kata lain tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat tergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuhnya. Hampir disemua negara, masyarakat masih mengakui bahwa Dokter merupakan suatu profesi yang paling tinggi. Sebaliknya, Guru masih dipandang sebagai profesi yang paling rendah. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi Guru disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru asal ia berpengetahuan. Kekurangan guru didaerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat guru yang tidak mempunyai kewenangan profesional.
Faktor kedua disebabkan guru itu sendiri. Banyak guru yang tidak menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, menyalah gunakan profesi untuk kepuasan dan kepentingan diri, ketidak mampuan guru melaksanakan tugas profesinya. Komersialisasi mengajar dan lain-lain sering menyebabkan pudarnya wibawa guru, sehingga pengakuan profesi guru semakin merosot. Itu sebabnya pengakuan dan usaha menegakkan profesi guru harus dimulai dari guru itu sendiri. Usaha yang dapat dilakukan harus dimulai dengan mengakui secara sadar makna profesi itu, mengakui dan mencintai tugas profesi serta berusaha mengembangkan profesi yang disandang.
Pendidik tidak boleh merasa apakah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Tantangan-tantangan selalu menghadang didepan mata. Pada beberapa tahun yang silam, pendidik di SD hanya cukup dengan berijazah SPG dan yang sederajat. Namun kenyataannya, sudah tidak dapat terelakkan sebagai konsekuensi dari arus inovasi dan modernisasi global yang juga melanda dunia pendidikan kita. Guru-guru SD agar dapat mengimbangi perkembangan yang terjadi dewasa ini, minimal harus setara dengan D-II. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam satu atau dua tahun mendatang harus berkualifikasi S-1.
Disamping tuntutan persyaratan tingkat pendidikan diatas, supaya tugas-tugas guru semakin mantap dan informasi-informasi baru, metode-metode mengajar baru cepat dapat diterima oleh guru, setiap guru harus mengikuti pengembangan atau pelatihan / penataran. Melalui pelatihan-pelatihan, guru diharapkan memperoleh penyegaran-penyegaran peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja.
Di dalam menekuni bidangnya guru selalu bertambah pengalamannya. Semakin bertambah masa kerjanya diharapkan guru semakin banyak pengalaman-pengalamannya. Pengalaman-pengalaman ini erat kaitannya dengan peningkatan profesionalisme pekerjaan. Guru yang sudah lama mengabdi di dunia pendidika harus lebih profesional dibandingkan guru yang beberapa tahun mengabdi.
pendek kata apabila tingkat pendidikan, frekuensi pelatihan dan pengalaman mengajar semakin meningkat, seyogyanya ada peningkatan pula dalam profesionlisme guru.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalismenya, namun beban guru yang semakin berat disebabkan oleh semakin banyaknya siswa yang brutal dan melanggar aturan sekolah serta pengaruh tayangan Televisi yang tidak baik bagi perkembangan mental siswa, merupakan suatu faktor kendala pada profesionalisme guru disamping beberapa faktor lainnya.
Apapun alasannya, guru harus meningkatkan profesionalnya, karena dipundak beliau-beliaulah masa depan siswa dan masa depan Bangsa ini disandarkan.
untuk judul pengaruh pendidikan dan pengalaman itu namanya siapa ya krn saya mencari relevansi penelitian trim
ReplyDeleteizin download filenya!!
ReplyDeleteBagaimana nih mau dwonloadnya .... Tolong izinnya
ReplyDelete